Postingan

Alur Pendaftaran Nikah

Ikuti alurnya yach gaesss Sebelum datang ke KUA, siapkan data-datanya sebagai berikut : 1. Foto berwarna dengan background biru (4x6=4 lembar, 2x3=5 lembar) 2. Fotocopy KK, KTP, Akta Lahir, Ijazah Terakhir  3. Surat N1-N5 (dari Desa/ Kelurahan) dan N6 bagi istri/ suami yang meninggal + akta kematian  4. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA (apabila Nikah di luar Kecamatan) 5. Surat Ijin dari Pimpinan jika TNI/ POLRI 6. Surat Sehat dari Dokter/ Puskesmas  7. Surat Keterangan Status dari Desa/ Kelurahan diketahui Kepala Desa/ Kelurahan dan bermaterai Rp 10.000,- 8. Fotocopy KTP saksi catin Putra dan catin Putri  9. Akta Cerai Asli bagi duda/ janda dan yang sudah habis massa iddahnya  Proses Rapak yaitu Verifikasi Data catin putr dan putri didampingi Wali oleh Penghulu setelah itu pembuatan billing (apabila Nikah di Luar KUA) Selanjutnya penyerahan billing untuk dibayarkan ke Kantor Pos atau bank.  dan terakhir bukti bayar diserahkan lagi ke KUA. terima kasih.... ...

Seputar Sertifikasi Halal

Gambar
Sumber  Facebook Kemenag Jawa Timur

Hoaks Kartu Nikah

Gambar
Sumber :  Kemenag Jatim

Seputar KND

Gambar
Sumber Facebook  Kemenag Jatim  dan  Ditjen Bimas Islam RI

Seputar Kartu Nikah

Gambar
Sumber Facebook   Kemenag Jatim

Blangko Nikah 2020

Sesuai Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan . Klik Di Sini !

Urutan Wali Nasab Menurut Garis Keturunan

Gambar