Alur Pendaftaran Nikah
Ikuti alurnya yach gaesss
Sebelum datang ke KUA, siapkan data-datanya sebagai berikut :
1. Foto berwarna dengan background biru (4x6=4 lembar, 2x3=5 lembar)
2. Fotocopy KK, KTP, Akta Lahir, Ijazah Terakhir
3. Surat N1-N5 (dari Desa/ Kelurahan) dan N6 bagi istri/ suami yang meninggal + akta kematian
4. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA (apabila Nikah di luar Kecamatan)
5. Surat Ijin dari Pimpinan jika TNI/ POLRI
6. Surat Sehat dari Dokter/ Puskesmas
7. Surat Keterangan Status dari Desa/ Kelurahan diketahui Kepala Desa/ Kelurahan dan bermaterai Rp 10.000,-
8. Fotocopy KTP saksi catin Putra dan catin Putri
9. Akta Cerai Asli bagi duda/ janda dan yang sudah habis massa iddahnya
Proses Rapak yaitu Verifikasi Data catin putr dan putri didampingi Wali oleh Penghulu
setelah itu pembuatan billing (apabila Nikah di Luar KUA)
Selanjutnya penyerahan billing untuk dibayarkan ke Kantor Pos atau bank.
dan terakhir bukti bayar diserahkan lagi ke KUA.
terima kasih....
Komentar
Posting Komentar